Pemerintah di dorong untuk menjamin
Pendapatan Angkutan Umum , tujuannya yaitu untuk menyetarakan Kredit Bus atau
kendaraan umum. Timbul sebuah pertanyaan “apakah di negri ini memprioritaskan
penambahan angkutan umum seperti bus dan truk ? ‘’. Atau mereka lebih
mementingkan diri sendiri atau memperbolehkan penambahan mobil dan sepeda
motor. Ketua umum oraganisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan
yaitu Eka Sari Lorena. Eka menjelaskan, di Indonesia bunga kredit untuk
pembelian bus mencapai 12 persen dengan tenor 4 tahun, demikian halnya dengan
truk. Organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan mendesak
perbankan menyetarakan suku bunga kredit angkutan umum dengan kendaraan pribadi
( milik sendiri ) tujuannya untuk memuluskan rencana revitalisasi angkutan umum
di Indonesia
Di negara tetangga, suku bunga kredit
untuk truk malah 3 persen selama 20 tahun “kata ketua Departemen Moda Angkutan
Barang Organda Andre Silalahi”. Padahal untuk revatalisasi angkutan umum di
butuhkan 60.000 truk baru per tahun. Sedangkan suku bunga kredit kendaraan
pribadi di tetapkan kurang dari 10 persen. Padahal pertambahannya makin tidak
sebanding dengan kapasitas infrastruktur jalan sehingga malah memacetkan jalan
raya.
Sekertaris Perusahaan Bank BRI Muhammad Ali mengakui,
kendaraan khusus pribadi berkatagori premium seharga Rp 750 juta ada suku bunga
khusus. Untuk kredit jangka waktu 1 tahun bunganya 4,6 persen. Adapun dua tahun
bunganya 5 persen, 3 tahun bunganya 5,1 persen, 4 tahun bunganya 5,9 persen,
dan 5 tahun bunganya 7,1 persen. Dalam dunia perbankan, suku bunga kredit
memang dipengaruhi biaya dana, margin, operasional, dan premi risiko. Namun,
jaminan pemerintah dapat menurunkan premi resiko sehingga suku bunga lebih
rendah. Perlu adanya upaya-upaya khusus dan pemerintah lebih tanggap lagi bukan
hanya menjanjikan sesuatu saja tetapi tidak di laksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar