Nama : Nessa
Laynora Suci
Kelas :
2EB21
NPM :
25211136
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Ketentuan
Wajib Dasar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan
dan sifat wajib daftar Perusahaan
Tujuan dan sifat wajib
daftar perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :
a.
mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
b.
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan
c.
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan
d.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha
e.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha
f.
Terciptanya transparansi dalam dunia
usaha.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan dapat di wakilkan
oleh orang lain yang telah diberikan surat kuasa. Apabila perusahaan dimiliki
oleh berberapa orang, maka para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran.
Apabila salah seorang telah memenuhi kewajibannya maka yang lai dibebaskan dari
kewajibannya.
Cara
dan tempat serta waktu pendaftaraan
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara dan tempat serta
waktu pendaftaraan di atur dalam pasal tersebut yang berbunyi antara lain
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.
di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan
c.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
Hal-hal
yang wajib didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11
disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1. Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
a. nama
perseroan
b. merek
perusahaan
c. tanggal
pendirian perseroan
d. jangka
waktu berdirinya perseroan
e. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin
usaha yang dimiliki
g. alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
h. berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris
i.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
j.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
k. alamat
tempat tinggal yang tetap
l.
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia
m. tempat
dan tanggal lahir
n. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
p. setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 8
q. tanda
tangan
r.
tanggal rnulai menduduki jabatan
s. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris
t.
modal dasar
u. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
v. besarnya
modal yang ditempatkan
w. besarnya
modal yang disetor
x. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
y. tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
z. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
2. Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di
samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya
b. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
ayat (2) angka 1
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri
d. alamat
tempat tinggal yang tetap
e. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
f. tempat dan tanggal lahir
g. negara
tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 8
j.
jumlah saham yang dimiliki
k. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
l.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian
m. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan
pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Referensi :
http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20%&%20Penj.php
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2012/04/wajib-dafar-perusahaan.html
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar