Nama : Nessa Laynora Suci
Kelas : 2EB21
NPM : 25211136
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri
dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual antara lain
sebagai berikut
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah
di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
hak paten
b.
merk dagang
c.
hak desain industri
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit)
e.
Rahasia dagang
f.
Varietas tanaman
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum hak kekayaan intelektual di indonesia
diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut
a.
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
c.
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
d.
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang
e.
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri
f.
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.
UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas
Tanaman
Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak
Paten
Hak
paten adalah hak yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau
proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan
solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Hak
Merk
Hak
merk adalah hak untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana
barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau
perusahaan tertentu.hak yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan
membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Desain
Industri
Desain
Industri berguna untuk berbagai produk industri dan kerajinan antara lain bisa
peralatan rumah tangga, peralatan listrik, peralatan elektronik, jam tangan
(aksesoris) dan lain sebagainya. Dalam desain industri membantu untuk mengelola
berbagai macam perlatan serta memudahkan berbagai macam cara.
Rahasia
Dagang
Rahasia
dagang merupakan rahasia tersendiri bagi para pengusaha ataupun perusahaan
dalam menjalankan bisnisnya sendiri. Didalam perusahan ataupun pengusaha
rahasia dagang merupakan hal terpenting yang tidak boleh orang lain tau tentang
ini bisa berupa produk yang mereka gunakan ataupun macam jenis lainnya.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/komsumen
http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/hal-kekayaan-inteletual-haki/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar