Nama :
Nessa Laynora Suci
Kelas :
2EB21
NPM :
25211136
Pengertian Sengketa
Sengketa adalah suatu perselisihan atau
pertengkaran yang terjadi dalam suatu mengembangkan usaha . atau sesuatu yang
menyebabakan perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan pertengakaran baik kecil
maupun besar. Contohnya memperebutkan
sesuatu seperti tanah warisan atau lain sebagainya.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Usaha manusia untuk meminta
maaf atas pertikaian atau konflik dalam mencapai
kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling
menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk
akomodasi antara lain genjatan sejata
, arbtrasi, mediasi, konsialisasi, staletmete.
Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan perjanjian antara kedua
belah pihak dimana pihak yang satu mempunyai perjanjian untuk kompromi
melakukan suatu kepentingannya dengan cara yang baik
Mediasi
Mediasi adalah penghentian pertikaian oleh pihak
ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu
menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
Arbitrase
Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh
pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua
belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana
saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak
bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Perbandingan antara Perundingan
Aribtrase dan Ligitasi
Perbandingan antara perundingan
arbitrase dengan ligitasi antara lain
Arbitrase adalah Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh
pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua
belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana
saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak
bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar