Nama
: Nessa Laynora Suci
Kelas : 2EB21
NPM : 25211136
Pengertian
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
a.
Pengertian Monopoli
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu
harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
b.
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan
usaha tidak sehat maksudnya dimana suatu perusahaan melakukan suatu usaha
dengan tidak sehat bisa dengan cara mengurangi bahan produksinya untuk
memperoleh lebih banyak keuntungan tanpa memikirkan konsumennya yang ia mau
hanyalah suatu perusahaan yang ia dirikan menjadi lebih profit dibanding
sebelumnya.
Azas
Dan Tujuan
Asas
Lebih
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Tujuan
Memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan
yang dilarang
Kegiatan yang
dilarang dalam anti monpoli dan
persaingan usaha tidak sehat antara lain
a.
Monopoli
Adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
b.
Monopsoni
Adalah
situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli
tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak
sebagai penjual jumlahnya banyak.
c.
Penguasaan pasar
Di
dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu menolak dan atau menghalangi
pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang
bersangkutan.
d.
Persekongkolan
kerjasama
yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
(pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
e.
Posisi Dominan
Pasal
1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan
suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan.
f.
Jabatan Rangkap
Pasal
26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki
jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang
bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan
lain.
g.
Pemilikan Saham
Pasal
27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan
usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan
beberapa perusahaan yang sama.
Perjanjian
yang dilarang
Perjanjian yang
dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai
berikut :
(a) Oligopoli Pasar
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel
(b) Penetapan harga
Dalam penetapan
harga harus sama ditentukan oleh pasar
agar harganya sama.
(c) Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(d) Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi
pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar
dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(e) Kartel
kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi.
(f) Trust
bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(g) Oligopsoni
keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas.
(h) Integrasi vertikal
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah
produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
(i)Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak
yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu.
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Hal
– hal yang dikecualikan dalam UU anti Monopoli
a. perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten,
merk dagang, hak cifta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu
dan rahasia dagang.
b.
Perjanjian yang berkaitan dengan
waralaba;
c.
Perjanjian penetapan standar teknis
produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi
persaingan;
d.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang
isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan
harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan;
e.
Perjanjian kerjasama penelitian untuk
peningkatkan atau perbaikan standar kehidupan masyarakat luas;
f.
Perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh pemerintah.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga
independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU
diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
a.
Konsumen tidak lagi menjadi korban
posisi produsen sebagai price taker
b.
Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
c.
Efisiensi alokasi sumber daya alam
d.
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan
harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
e.
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena
produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
f.
Menjadikan harga barang dan jasa ideal,
secara kualitas maupun biaya produksi
g.
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi
pelaku usaha menjadi lebih banyak
h.
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Sanksi
Sanksi dalam anti Monopoli diatur dalan pasal 36 , pasal 48
serta pasal 49 yang mempunyai arti
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli.
Pasal 48
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal
16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal
20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk
ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha
b.
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
c.
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian
pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh
lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan
penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Referensi
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://id.wikipedia.org/wiki/komisipengawaspersainganusaha
http://naudalalfatih.wordpress.com/2012/10/10/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat/
http://badriyahberkata.wordpress.com/2012/11/13/perjanjian-yang-dilarang-dalam
-persaingan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar