Nama : Nessa Laynora Suci
Kelas : 2EB21
NPM : 25211136
Subyek
dan Obyek Hukum
A. Subyek Hukum
Subyek
Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek Hukum dibagi
menjadi sebagai berikut :
a. Manusia
b. Badan
Usaha
B. Obyek Hukum
Obyek
Hukum ialah objek yang ditujukan menurut hukum. Atau segala sesuatu yang
berguna dalam menentukaan hubungan hukum. Obyek Hukum dibagi menjadi sebagai
berikut :
a. Benda
Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang
sifatnya bisa bergerak bisa karena gerakan atau dorongan dari manusia. Benda
bergerak dibagi menjadi dua macam antara lain :
·
Benda bergerak karena sifatnya contohnya
meja, kursi, dan lain-lain.
·
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang contohnya hak memungut hasil atau benda-benda bergerak , hak
pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah benda yang
sifatnya tidak mempunyai dorongan atau gerakan. Benda tidak bergerak dibagi
menjadi sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya
contohnya pohon , tumbuh-tumbuhan, arca dan patung
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya
contohnya alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang contohnya hipotik, hak memungut hasil.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasaan hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan bersifat pelunasaan piutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Macam-macam pelunasaan hutang
atau hak jaminan dibagi menjadi dua macam antara lain :
a. Jaminan
Umum
Jaminan umum diatur dalam pasal 1131 KUH
Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam hal ini, benda yang dijadikan pelunasaan jaminan umu apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindahtangankan
haknyan kepada pihak lain.
b. Jaminan
Khusus
Dalam jaminan khusus yang merupakannya
antara lain bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
·
Gadai
Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Gadai mempunyai sifat accesior
artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga
jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
·
Hipotik
Hipotik mempunyai sifatnya yang sama
dengan gadai yakni accesior. Hak hipotik lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain berdasarkan pasal 1133 –n1134 ayat 2 KUH perdata. Mempunyai
sifat zaaksgrvolg yaitu hak hipotik yang senatiasa mengikuti bendanya dalam
tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada .
Referensi
Buku Hukum Dalam Ekonomi , Elsi Kartika Sari dan
Advendi Simanusong .SH, MM . Edisi kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar