Rabu, 03 April 2013

Obyek dan Subyek Hukum


Nama   : Nessa Laynora Suci
Kelas   : 2EB21
NPM   : 25211136

Subyek dan Obyek Hukum
A.    Subyek Hukum
Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek Hukum dibagi menjadi sebagai berikut :
a.       Manusia

b.      Badan Usaha

B.     Obyek Hukum
Obyek Hukum ialah objek yang ditujukan menurut hukum. Atau segala sesuatu yang berguna dalam menentukaan hubungan hukum. Obyek Hukum dibagi menjadi sebagai berikut :
a.       Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang sifatnya bisa bergerak bisa karena gerakan atau dorongan dari manusia. Benda bergerak dibagi menjadi dua macam antara lain :
·         Benda bergerak karena sifatnya contohnya meja, kursi, dan lain-lain.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang contohnya hak memungut hasil atau benda-benda bergerak , hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
b.      Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah benda yang sifatnya tidak mempunyai dorongan atau gerakan. Benda tidak bergerak dibagi menjadi sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya contohnya pohon , tumbuh-tumbuhan, arca dan patung
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya contohnya alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang contohnya hipotik, hak memungut hasil.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasaan hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan bersifat pelunasaan piutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Macam-macam pelunasaan hutang atau hak jaminan dibagi menjadi dua macam antara lain :
a.       Jaminan Umum
Jaminan umum diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.  Dalam hal ini, benda yang dijadikan pelunasaan jaminan umu apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·         Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknyan kepada pihak lain.
b.      Jaminan Khusus
Dalam jaminan khusus yang merupakannya antara lain bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
·         Gadai
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Gadai mempunyai sifat accesior artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
·         Hipotik
Hipotik mempunyai sifatnya yang sama dengan gadai yakni accesior. Hak hipotik lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133 –n1134 ayat 2 KUH perdata. Mempunyai sifat zaaksgrvolg yaitu hak hipotik yang senatiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada .


Referensi
Buku Hukum Dalam Ekonomi , Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanusong .SH, MM . Edisi kedua




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar