Nama : Nessa Laynora Suci
Kelas : 2EB21
NPM : 25211136
Standar
Kontrak
Standar
kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam
kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung
mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak
baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa
kontrak pembuatan credit card.
Macam
– Macam Perjanjian
Perjanjian adalah
kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang
dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah
pihak.
b.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian
dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam
dirinya.
c.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d.
Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde
Overeenkomst )
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat
maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus
setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak
ketiga.
b.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan
suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
d.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
Dua
syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat
Lahirnya Perjanjian
a.
kesempatan penarikan kembali penawaran
b.
mementukaan resiko
c.
menghitung jangka waktu kadaluwarsa
d.
mencari atau menentukan tempat
perjanjian
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan
pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada
faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain
:
a.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
b.
Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak
lagi memiliki secara finansial.
c.
Terlibat suatu hukum atau orang tersebut
mempunyai masalah pada pengadilan
d.
Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan
perjanjian.
Referensi :
http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html
http://nuryana26.wordpress.com/2012/04/01/syarat-sahnya-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar