1.1
Latar belakang
Modal dan arti
pentingnya bagi pembangunan perekonomian dikatakan sebagai suatu proses besar,
pembangunan yang di laksanakan oleh
suatu negara memerlukan beberapa faktor. Akumulasi modal dalam jumlah yang memadai
adalah salah satunya. Terkumpulnya modal menjadikan kegiataan Investasi. Selain
itu agar berjalan dengan lebih baik yaitu tersedianya modal dalam jumlah
mencukupi adalah tatanan pemerintah yang efisien, kemampuan mengembangkan serta
mendayagunakan ilmu pengetahuan , serta sikap masyarakat yang kondusif
pelaksanaanya.
Sumber modal
untuk melaksanakan suatu pembangunan antara lain swadaya masyarakat, tabungan
masyarakat yang bersifat sukarela, tabungan masyarakat yang di paksakan ,
tabungan pemerintah , pinjaman pemerintah , dan penanaman modal asing. Dampak
positif dari penanaman modal asing ini adalah bertambahnya penerimaan negara
dari pajak yang di kenakan kepada usaha yang dikembangkan oleh perusahaan asing
tersebut dan menimbulkan Multiplier Effect
berupa penyerapan tenaga kerja, terolahnya sumber daya alam potensial
menjadi kekuataan nyata, maupun proses ahli tekhnologi. Kerjasama penanaman
modal dalam negri dengan penanaman modal luar negri Atas dasar karakteristiknya, kegiataan
penanaman modal asing yang dilaksanakan oleh para pemilik modal luar negri
terdiri atas penanaman modal langsung (Direct Foreign Investment), penanaman
modal secara portofolio (portfolio investment), serta pinjaman ekspor (exsport
credit)
Rendahnya
kemampuan mengakumulasikan modal (capital scarity vicious circle ) dan juga
pendapatan yang tidak jelas. Karena jumlah pendapatan masyarakat kecil, maka
kemampuan untuk menyisihkan dana dalam bentuk tabungan juga rendah. Dengan
demikian, kegiatan Investasi yang di lakukan tidak dapat terlaksana secara
intens. Keadaan seperti ini menyebabkan tingkat produktivitas dan pendapatan
nasional keseluruhan serta perkapita
rendah yang selanjutnya berujung pada sedikitnya jumlah modal yang berhasil di
himpun.
1.2
Teori
Penanaman
Modal Dalam Negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negri dengan menggunakan modal dalam negri.
Ketentuan penanaman modal di atur dalam undang – undang No. 25 Tahun 2005 tentang
penanaman modal.
Dalam
terminologi ekonomi pembangunan, modal diartikan sebagai “semua bentuk kekayaan
baik yang berwujud fisik atau non fisik yang mampu dijadikan sarana untuk
melangsungkan proses produksi atau perekonomian sesudahnya.” Di samping itu
berupa sejumlah dana, modal mungkin saja berwujud benda, ilmu pengetahuan,
proses pendidikan, keahlian yang tinggi, serta situasi yang kondusif.
1.3
Pembahasaan
Penanaman
modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal
yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun
1970.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
A.
Potensi dan karakteristik suatu daerah
B.
Budaya masyarakat
C.
Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
D.
Peta politik daerah dan nasional
E.
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
Pembentukan modal di sektor
pemerintah . ada dua konsep tabungan pemerintah. Ketetapan masing – masing konsep
tergantung pada sifat perekonomian yang bersangkutan antara lain tabungan dan
tingkat kesemptan kerja, tabungan dan tingkat penggunaan kapasitas , dan
investasi pemerintah.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan
fasilitas antara lain :
a.
Menyerap banyak tenaga kerja
b.
Termasuk skala prioritas tinggi
c.
termasuk pembangunan infrastruktur
d.
melakukan alih teknologi
e.
melakukan industri pionir
f.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,
daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
g.
menjaga kelestarian lingkungan hidup
h.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan,
dan inovasi
i.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah
atau koperasi
j.
industri yang menggunakan barang modal atau
mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang
Penanaman Modal
2.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas
3.
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
4.
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang
Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Penanaman modal dalam negeri ini
akan menciptakan beberapa manfaat diantaranya mampu menghemat devisa,
mengurangi ketergantungan terhadap produk asing, mendorong kemajuan industri
dalam negeri melalui keterkaitan ke depan ( forward linkage) dan ketrkaitan
belakang (backward linkage), dan memberikan konstribusi dalam upaya penyerapan
tenaga kerja.
Sumber :
v
Buku Dasar – dasar pengantar ekonomi pembangunan
, H. Djoko , S.Sos, MM dan Muliawan Hamdani, S.E.
v
Keuangan negara , Richard A. Musgarve dan Peggy
B. Musgarve
v
Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar