Senin, 26 Maret 2012

Penanaman Modal Dalam Negeri


1.1   Latar belakang

Modal dan arti pentingnya bagi pembangunan perekonomian dikatakan sebagai suatu proses besar, pembangunan yang di laksanakan  oleh suatu negara memerlukan beberapa faktor. Akumulasi modal dalam jumlah yang memadai adalah salah satunya. Terkumpulnya modal menjadikan kegiataan Investasi. Selain itu agar berjalan dengan lebih baik yaitu tersedianya modal dalam jumlah mencukupi adalah tatanan pemerintah yang efisien, kemampuan mengembangkan serta mendayagunakan ilmu pengetahuan , serta sikap masyarakat yang kondusif pelaksanaanya.
Sumber modal untuk melaksanakan suatu pembangunan antara lain swadaya masyarakat, tabungan masyarakat yang bersifat sukarela, tabungan masyarakat yang di paksakan , tabungan pemerintah , pinjaman pemerintah , dan penanaman modal asing. Dampak positif dari penanaman modal asing ini adalah bertambahnya penerimaan negara dari pajak yang di kenakan kepada usaha yang dikembangkan oleh perusahaan asing tersebut dan menimbulkan Multiplier Effect berupa penyerapan tenaga kerja, terolahnya sumber daya alam potensial menjadi kekuataan nyata, maupun proses ahli tekhnologi. Kerjasama penanaman modal dalam negri dengan penanaman modal luar negri  Atas dasar karakteristiknya, kegiataan penanaman modal asing yang dilaksanakan oleh para pemilik modal luar negri terdiri atas penanaman modal langsung (Direct Foreign Investment), penanaman modal secara portofolio (portfolio investment), serta pinjaman ekspor (exsport credit)
Rendahnya kemampuan mengakumulasikan modal (capital scarity vicious circle ) dan juga pendapatan yang tidak jelas. Karena jumlah pendapatan masyarakat kecil, maka kemampuan untuk menyisihkan dana dalam bentuk tabungan juga rendah. Dengan demikian, kegiatan Investasi yang di lakukan tidak dapat terlaksana secara intens. Keadaan seperti ini menyebabkan tingkat produktivitas dan pendapatan nasional  keseluruhan serta perkapita rendah yang selanjutnya berujung pada sedikitnya jumlah modal yang berhasil di himpun.

1.2   Teori

Penanaman Modal Dalam Negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah  Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negri dengan menggunakan modal dalam negri. Ketentuan penanaman modal di atur dalam undang – undang No. 25 Tahun 2005 tentang penanaman modal.
Dalam terminologi ekonomi pembangunan, modal diartikan sebagai “semua bentuk kekayaan baik yang berwujud fisik atau non fisik yang mampu dijadikan sarana untuk melangsungkan proses produksi atau perekonomian sesudahnya.” Di samping itu berupa sejumlah dana, modal mungkin saja berwujud benda, ilmu pengetahuan, proses pendidikan, keahlian yang tinggi, serta situasi yang kondusif.
1.3   Pembahasaan

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
A.      Potensi dan karakteristik suatu daerah
B.      Budaya masyarakat
C.      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
D.      Peta politik daerah dan nasional
E.       Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Pembentukan modal di sektor pemerintah . ada dua konsep tabungan pemerintah. Ketetapan masing – masing konsep tergantung pada sifat perekonomian yang bersangkutan antara lain tabungan dan tingkat kesemptan kerja, tabungan dan tingkat penggunaan kapasitas , dan investasi pemerintah.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
a.       Menyerap banyak tenaga kerja
b.      Termasuk skala prioritas tinggi
c.       termasuk pembangunan infrastruktur
d.      melakukan alih teknologi
e.      melakukan industri pionir
f.        berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
g.       menjaga kelestarian lingkungan hidup
h.      melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
i.         bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
j.        industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
1.       Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
2.       Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3.       Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
4.       Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Penanaman modal dalam negeri ini akan menciptakan beberapa manfaat diantaranya mampu menghemat devisa, mengurangi ketergantungan terhadap produk asing, mendorong kemajuan industri dalam negeri melalui keterkaitan ke depan ( forward linkage) dan ketrkaitan belakang (backward linkage), dan memberikan konstribusi dalam upaya penyerapan tenaga kerja.

Sumber :
v  Buku Dasar – dasar pengantar ekonomi pembangunan , H. Djoko , S.Sos, MM dan Muliawan Hamdani, S.E.
v  Keuangan negara , Richard A. Musgarve dan Peggy B. Musgarve
v  Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar